A. DEMOKRATISASI DAN GERAKAN REFORMASI
Secara mendasar, gerakan refrormasi harus diartikan sebagai suatu upaya yang terorganisasi dan sistematis dari bangsa Indonesia untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar demokrasi yang sepanjang kekuasaan orde baru terlanjur telah dimanipulasikan dan diselewengkan.
Menurut Muladi (2002), agenda reformasi harus difokuskan pada upaya pengembangan yang terus-menerus terhadap “indeks demokrasi” yang dapat dikelompokan ke dalam empat aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu :
1. Keberadaan system pemilihan umum yang bebas dan adil;
2. Keberadaan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsive;
3. Pemajuan dan perlindungan hak-hak sipil dan politik seluruh warga tanpa kecuali;
4. Keberadaan masyarakat yang memiliki rasa percaya diri yang penuh.
Demokratisasi pada dasarnya merupakan pergerakan dari system pemerintahan otoriter ke bentuk pemerintahan demokratis dan merupakan proses panjang serta bertahap. Demokratisasi di Indonesia diawali dengan diselenggarakan Sidang Istimewa MPR Tahun 1998, yang kemudian diikuti oleh pelaksanaan Pemilihan Umum 1999-2004. Melalui TAP MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 (GBHN) ditetapkan pelaksanaan demokratisasi dan MPR menilai bahwa :
1. Adanya rezim otoriter;
2. Undang-Undang Dasar 1945 ditengarai sebagai penyebab timbulnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); dan
3. Bangkitnya gerakan reformasi 1998.
MPR menentukan arah kebijakan berdasarkan visi dan misi menilai kondisi NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 guna mengalihkan pemerintahan otoriter ke pemerintahan demokratis secara bertahap. MPR kemudian menetapkan arah kebijakan bidang politik, khususnya politik dalam negeri, melalui :
1. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika, dan tuntutan reformasi dengan memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang , dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara esksekutif, legislative, dan yudikatif.
Demokratisasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan demokratis secara bertahap diawali dengan :
1. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, artinya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dipertahankan, bahkan dijadikan sebagai pedoman;
3. Adanya upaya mengacu pada pemisahan kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif.
Dalam rangka melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, sebagai pelaksanaan demokrasi dan demokratisasi fraksi-fraksi di DPR menetapkan kesepakatan :
1. Tidak melakukan perubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Tidak menguabh bentuk NKRI;
3. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat normative dimasukan menjadi pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945;
4. Mempertahankan system presidensial; dan
5. Perubahan dengan cara addendum.
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang telah dilakukan oleh MPR, sebagaimana di bawah ini :
1. Perubahan pertama Undang-Undang Dasar 1945 pada sidang Tahunan MPR tahun 1999;
2. Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 pada sidang Tahunan MPR tahun 2000;
3. Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pada sidang Tahunan MPR tahun 2001; dan
4. Perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945 pada sidang Tahunan MPR tahun 2002.
Materi perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai upaya untuk menetapkan aturan dasar mengenai demokrasi dan demokratisasi di Indonesia meliputi :
1. Mengenai jati diri dan nama resmi Undang—Undang Dasar 1945, susunan Undan-Undang Dasar 1945, dan naskah resmi Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pelaksanaan kedaulatan rakyat;
3. Susunan organisasi dan tata hubungan NKRI sebagai pengaturan pemisahan kekuasaaan legislative, eksekutif, dan yudikatif untuk mengembangkan checks and balances antara lembaga legislative dan eksekutif berdasarkan system pemerintahan presidensial; pengaturan pembagian NKRI menjadi daerah berikut pemerintahn daerahnya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan; serta pengakuan adanya daerah khusus, daerah istimewa, dan kesatuan masayarakat hukum adat berikut hak-hak tradisionalnya dalam kerangka NKRI, demokrasi, dan demokratisasi;
4. Pengisian jabatan oleh rakyat, baik secara langsung melaui pemilihan umum maupun tidak langsung oleh rakyat melalui DPR;
5. Penyelenggaraan pemerintahan luar negeri;
6. Jaminan HAM bagi setiap WNI/penduduk Indonesia dalam aspek kehidupan;
7. Keuangan Negara dan demokrasi ekonomi beserta prinsip-prinsipnya;
8. Demokratisasi dalam pembentukan hukum, penyelenggaraan hukum, dan penegakan hukum nasional Indonesia;
9. Penegasan wilayah NKRI dan identitas NKRI;
10. Pelaksanaan pengaturan demokrasi dan demokratisasi , sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 diatur dengan Undang-Undang dan kemudian diatur dengan berbagai peraturan pelaksanaan;
11. Dibentuk Mahkamah Konstitusi untuk “menjaga” pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, demokrasi, dan demokratisasi;
12. Penetapan dan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 secara demokratis;
13. Aturan peralihan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapaun nama resmi dan susunan Undang-Undang Dasar 1945 (perubahan) ditentukan dalam Aturan Peralihan pada pasal II, yang berbunyi :
“dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal”
B. PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Pada preambul Universal Declaration of Human Rights (UDHR), ditentukan :
“… as a common standart of achievement for all peoples and all nations…” dan meminta agar: “… every individual and every organ of society…” untuk “… strive by teaching and education to promote repect for these rights and freedoms and by progesssive measures, national and internasional, to secure their universal and effective recognition and observance …”
Hak Asasi Manusia secara universal dapat diartikan sebagai those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being, artinya : “hak-hak yang melekat secara alamiah kepada manusia dan tanpa itu manusia idak dapat hidup sebagai insane manusia”. Dengan berdasarkan HAM demikian ini, manusia dapat mengembangkan dirinya sendiri secara maksimal di bidang intelegensia, bakat serta hati nuraninya guna mencapai kebutuhan hidupnya.
Perkembangan HAM jika ditelusuri, pada awalnya tampak dari magna charta-nya King John dari Inggris tahun 1215, kemudian berkembang ke Perancis dengan Declaration of The Rights of Man and the Citizen, terus ke Amerika Serikat dengan Bill of Rights-nya tahun 1791. Beberapa dokumen internasional yang dapat dijadikan dasar untuk menyebut The Internasional Bill of Rights, antara lain :
a. Universal Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948;
b. International Covenant on Civil and Political Rights tahun 1966;
c. International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights tahun 1966;
d. Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights tahun 1966.
Pelanggaran terhadap HAM tidak saja merupakan tragedy pribadi, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan masyarakat—dapat menimbulkan ketegangan antar masyarakat dan antar bangs. Oleh karena itu, di dalam piagam PBB, dinyatkan bahwa :
“respect for human rights and human dignity is foundation of freedom, justice and peace in the world”
Dalam perkembangan selanjutnya timbul interaksi antara human rights dan human duties and responsibilities. Adanya kewajiban asasi dari manusia sudah tertuang dalam pasal 29 piagam HAM PBB, yang menegaskan bahwa :
“everyone has duties to the community”
Restrikasi dan limitasi terhadap HAM juga sudah termuat dalam pasal 29 ayat 2 Piagam PBB yang menegaskan :
“hak-hak dan kebebasan manusia hanya dapat dibatasi oleh undang-undang dengan tujuan untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, moralitas, ketertiban umum, dan kesejahteraan umum di dalam masyarakat demokratik”
Pasal 29 ayat 2 Piagam PBB menentukan bahwa :
“in the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitation as are determined by law for the purpose securing due recognition and respects of the rights and freedoms of others and meeting the just requirement or morality, public order and general welfare on a democratic society”
Berbagai perkembanga HAM di dunia akan terlihat dengan adanya konvensi Eropa tentang HAM, Banjul Charter di kawasan Afrika, Deklarasi HAM di Amerika Latin, dan Deklarasi di Kairo. Selanjutnya, ada di Asia Pasific Workshop on Human Rights Issue di Jakarta tahun 1993, pertemuan regional untuk Asia menyongsong Konfrensi Dunia tentang HAM di Bangkok tahun 1993. Puncaknya terjadi di Wina pada bulan Juni 1993, yaitu World Conference of Human Rights yang menghaslkan Vienna Declaration and Programme of Action dan konferensi tentang Sosial, Ekonomi, dan Budaya serta Hak-Hak untuk berkembang yang dilaksanakan di Kopenhagen. Adanya perbedaan pandangan dan pemikiran tentang HAM, baik yang dilakukan oleh Negara-negara maupun oleh pemerintah (NGO), Muladi (2002) memerinci paling tidak ada empat kelompk pandangan sebagai berikut :
1. Mereka yang Berpandangan Universal Absolut
Melihat HAM sebagai nilai-nilai universal, sebagaimana dirumuskan di dalam The International Bill of Human Rights. Mereka sama sekali tidak menghargai profil sosial budaya yang melekat pada masing-masing bangsa. Penganut pandangan ini adalah Negara-negara maju.
2. Mereka yang Berpandangan Universal Relatif
Memandang persoalan HAM sebagai persoalan universal, tetapi mengakui adanya penegecualian yang didasarkan asas-asas hukum internasional.
3. Mereka yang Berpandangan Partikularistik Absolut
Melihat sebagai persoalan masing-masing bangsa dan menolak dokumen-dokumen internasional tanpa memberikan alas an yang kuat. Pandangan ini bersifat Chauvinis, egois, defensive, dan pasif tentang HAM.
4. Mereka yang Berpandangan Partikularistik Relatif
Memandang persoalan HAM disamping sebagai masalah universal, juga masalah Negara. Berlakunya dokumen-dokumen internasional harus disesuaikan dengan budaya bangsa. Pandangan ini tidak sekedar pasif, tapi juga aktif mencari perumusan dan pembenaran tentang karakteristik HAM yang dianutnya.
Kritk terhadap falsafah HAM yang dianut oleh Negara-negara maju diajukan oleh Miriam Budiarjo, sebagai termuat dalam Kompas (1997), berkisar pada :
1. HAM dalam Deklarasi HAM 1948 berkesan tanpa batas sehingga hukum positif yang bersifat nasional kurang dihargai;
2. HAM ekonomi dan HAM pembangunan oleh Negara maju terkesan kurang dipertimbangkan sebagai HAM, tetapi sebagai cita-cita semata dan tidak sepenting politik.
3. Deklarasi HAM hanya merumuskan hak—hak individu dan melecehkan hak-hak kolektif (hak-hak komunitas, hak-hak keluarga, dan hak-hak bangsa-bangsa);
4. Deklarasi mengabaikan cirri khas setiap bangsa dan masyarakat (national and regional particularities ), yang seharusnya memungkinkan pelaksanaan HAM berbeda di setiap Negara;
5. Kekhasan ini menumbuhkan prinsip “relativisme cultural” atau particularistic relative;
6. Penilaian Negara maju terhadap Negara-negara berkembang tentang pelaksanaan HAM bersifat Judgment (mengadili) dan sering kali mengaitkan dengan syarat-syarat tertentu (conditionalities) yang melekat pada perdagangan dan bantuan ekonomi.
Artikel 19 International Covenant on Civil and Political Rights tahun 1966, mengatur restriksi pelaksanaan HAM yang hanya boleh dilakukan melalui undang-undang atas dasar :
1. For respect of the rights or reputation of others;
2. For the protection of national security or public order, or public health or morals;
Dengan demikian, pelaksanaan HAM harus berpedoman pada dua indicator, yaitu :
1. Human duties and respponsibilities of the individual to the community; dan
2. Duites of individual to others individual.
Negara mempunyai ha untuk mengatur dalam rangka kebujakan sosial, baik dalam bentuk kebijakan kesejahteraan sosial maupun kebijakan perlindungan sosial yang juga mengenal restrikasi dan limitas dalam kerangka keseimbangan, keselarasan, dan keserasian anatara kepentingan Negara, masyarakat, dan individu. Dalam Negara hukum, pembatasan tersebut terwujud dalam asas-asas hukum, antara lain :
1. Asas-asas umum pemerintahan yang baik;
2. Asas legalitas;
3. Asas penghormatan terhadap martabat manusia;
4. Asas bahwa pembatasa adalah pegecualian;
5. Asas persamaan dan nondiskriminasi; dan
6. Asas retroaktif dan asas proporsionalitas.
C. HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Agar HAM dapat berlaku secara efektif, maka hak itu harus dapat dipertahankan dan dilindungi. Sebagai konsekuensi bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, maka usaha untuk mempertahankan dan melindungi HAM itu adalah menjadikan HAM tesebut sebagai bagian dari hukum nasional. Mardjono Reksodiputro mengemukakan cara pemantauan pelaksanaan HAM harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Menjadikan HAM sebagai hukum Indonesia;
2. Terdapat prosedur hukum untuk mempertahankan dan melindungi HAM;
3. Terdapat pengadilan HAM yang bebas (an independent judiciary); dan
4. Adanya profesi hukum yang bebas (an independent legal profession).
Dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan mempertahankan HAM di Indonesia, telah dibentuk “Komita Nasional Hak Asasi Manusia” (Komnas HAM) berdasarakan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, yang mempunyai tugas :
1. Menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai HAM; bak kepada masyarakat Indonesia maupaun masyarakat Internasional;
2. Mengkaji berbagai instrument PBB tentang HAM dengan memberikan saran tentang kemungkinan aksesi dan ratifikasi;
3. Memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada instansi pemerintah tentang pelaksanaan HAM; dan
4. Mengadakan kerjasama regional dan internasional di bidang HAM.
Undang-ndang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan yang kedua menambahkan satu BAB baru setelah BAB X, yaitu BAB XA tentang HAM, yang terdiri atas 10 pasal, yaitu pasal 28 A sampai dengan pasal 28J. selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, memberikan beberapa pengertian dasar yang berhubungan dengan HAM.
- Pasal 1 angka 1
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada harkat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, djunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harakat dan martabat manusia.
- Pasal 1 angka 2
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabla tdak dilaksankan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya HAM.
- Pasal 1 angka 3
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM, seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh peneyelesaian hukumyang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
HAM dan kebebasan dasar manusia, secara garis besarnya tediri atas beberapa hak sebagai berikut :
1. Hak untuk hidup;
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
3. Hak mengembangkan diri;
4. Hak memperoleh keadilan;
5. Hak atas kebebasan pribadi;
6. Hak atas rasa aman;
7. Hak atas kesejahteraan;
8. Hak turut serta dalam pemerintahan;
9. Hak wanita; dan
10. Hak anak.
Pasal 73 UU No. 39 Tahun 1999 memuat ketentuan tentang pembatasan terhadap hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini sebaga berikut :
Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatas berdasarkan undang-undang,semata-mata untuk menjamin pengakuan dan pengormatan terhadap HAM serta kebebasan dasra orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Sedangkan Pasal 74 memuat tentang larangan sebagai berikut :
Tidak satu ketentuan dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun mengurangi, merusa, atau menghapuskan HAM atau kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.
UU No. 39 Tahun 1999, mengamanatkan untuk membentuk pengadilan HAM sebagai konsekuensi adanya pelanggaran terhadap HAM dan kebebasan dasar manusia. Berdasarkan ketentuan pasal 104 UU No. 39 Tahun 1999, ditentukan sebagai berikut :
1. Untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum.
2. Pengadilan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undan-Undang dalam jangka waktu paling lama (empat) tahun.
3. Sebelum terbentuk pengadilan HAM, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran HAM, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diadili oleh pengadilan yang berwenang.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Pengadlan Hak Asasi Manusia merupakan pelaksanaan dari Pasal 104 Undang-Undang Tahun 1999 tentan Hak Asasi Manusia, yang mengamanatkan bahwa untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat, dibentuk pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM dibentuk dengan Undang-Undang dalam jangka waktu paling lama empat tahun.
UU No. 26 Tahun 2000 menciptakan dua lembaga pengadilan yang masing-masing berada di lingkungan peradilan umum, yaitu pengadilan HAM (Pasal 2) serta pengadilan HAM mengadili perkara pelanggaran HAM ad hoc (Pasal 43). Pengadilan HAM mengadili pelanggaran HAM yang berat, yang terjadi sesudah UU No. 26 Tahun 2000 diundangkan, sedangkan pengadilan HAM ad hoc memeriksa dan memutus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU No. 26 Tahun 2000 diundangkan . pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden.
Yurisdiksi Pengadilan HAM sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU No. 26 Tahun 2000, mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat, baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia. Kewenangan diatas, dibatasi hanya terhadap pelaku pelanggaran HAM berat yang berumur 18 tahun ke atas, sedangkan pelaku yang pada waktu melakukan peanggaran HAM berat berumur di bawah 18 tahun, kewenangan untuk memeriksa dan memutus ada pengadilan negeri.
Yurisdiksi pengadilan HAM terhadap perkara pelannggaran HAM berat sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000, terbatas hanya dua jenis pelanggaran HAM berat, yaitu :
a. Kejahatan genosida; dan
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida diatur dalam pasal 8, yaitu :
“setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mengahancurkan atau memusnahkan seluru atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelomok agama, dengan cara :
a. Membunuh anggota kelompok;
b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya;
d. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain”
Kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ialah sebagai berikut :
“salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipi berupa :
a. Pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketetuan pokok hukum internasional;
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan, perbuatan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, atau sterilisasi secara paksa atau bentuk atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang secara setara;
h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dlarang menurut hukum internasional;
i. Penghilangan orang secara paksa; atau
j. Kejahatan apartheid.
kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan termasuk kategori kejahatan internsional (international crime) sehingga harus ditangani secara khusus dengan instrument-instrumen hukum yang luar biasa (extra legal instrument).
D. PENEGAKAN HUKUM
Penegakan hukum diartikan sebagai “perhatian dan penggarapan”, baik perbuatan-perbuatan melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Dengan demikian, disini penegakan hukum tidak hanya diartikan sebagai penerapan hukum positif, tetapi juga penciptaan hukum positif.
Dalam kerangka demokratisasi dan HAM, penegakan hukum harus mencakup elemen-elemen system hukum, yaitu :
1. Struktur hukum, sepeti lembaga hukum, mesin-mesin lintas sektoral dari hukum;
2. Substansi hukum yang berup produk hukum, seperti aturan-aturan yang actual, norma, dan pola perilaku dari orang-orang dalam suatu system;
3. Budaya hukum yang berupa perilaku orang terhadap hukum dan system hukum, iklim, dari pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.
Sehubungan dengan demokratisasi dan HAM dilihat dari aspek sosial budaya dan politik, paling tidak ada lima hal yang harus mendapat pengkajian. Pertama, peraturan perundang-udangan di bidang sosial dan politik sedapat mungkin harus mengakomodasi prinsip-prinsip demokrasi. UU No. 12 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; sedangkan UU No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik. Kepres No. 70 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Presiden , menunjukan adanya keinginan dari pemerintah untuk menciptakan pemilihan umum yang jujur dan adil. Pemilihan dilakukan dengan landasan kompetisi terbuka diantara para pesera pemilu serta pemungutan suara yang dilaksanakan secara rahasia dan bebas. Pembentukan lembaga Komisi Pemilihan Umum yang lebih independen karena diambil dari orang-orang di luar pemerintahan.
Kedua, peraturan perundang-undang yang berkaitan denga upaya pemulihan ekonomi, menekankan pada persiapan untuk menghadapi kecendurungan ekonomi pasar internasional yang tak terhindarkan. UU Bank tentang Bank Sentral memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menjalankan moneter secara independen. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup; UU No. 2 tahun 1999 tentang Larangan Praktik monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menunjukan adanya perlindungan HAM di bidang sosial ekonomi.
Ketiga, peraturan perundang-undang tentang pemajuan dan perlindungan HAM. UU adalah UU No. 29 Tahun 1999 tentang HAM; UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ; menunjukan komitmen bangsa Indonesia untuk memajukan HAM dan mengancam dengan sanksi pidana barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap HAM seperti dalam UU Pengadilan HAM dan Perlindungan Anak.
Keempat , peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Koupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Tap MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pnecegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menunjukan komitmen bangsa Indonesia yang ingin menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kelima, peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan memperkuat masyarakat demokratis sebagai masyarakat yang memiliki rasa percaya diri. Di sini terkait undang-undang yang memajukan dan melindungi kebebasan pers, pluralisme media komunikasi, dan kebebasan berekspresi, seperti UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di sini juga harus ada kebebasan untuk berdirinya organisasi-organisasi profesi, termasuk serikat pekerja, asosiasi jurnalis, dan asosiasi-asosiasi masyarakat sipil lainnya.
Konsep masyarakat madani (civil society) harus dikembangkan dan bertindak atas konsep Negara yang secara kritis berjuang untuk perubahan kebijakan, reformasi kelembagaan, pemulihan, keadilan, dan akuntabilitas.
Dalam rangka penegakan hukum, khususnya guna menunjang supremasi hukum, menurut Muladi (2002), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
1. Pengadopsian semua aspirasi hukum sebagai sumber daya dalam upaya untuk melakukan reformasi hukum, yang meliputi aspirasi suprastruktur, aspirasi infrastruktur, aspirasi kebakaran, dan aspirasi internasional yang telah diterima oleh bangsa-bangsa beradab;
2. Menjujung tinggi kebebasan dan ketidakberpihakan lembaga peradilan bebas dari campur tangan, baik kekuasaan internal maupun eksternal;
3. Meningkatkan pemajuan dan perlindungan HAM;
4. Menigkatkan semangat profesionalisme aparat penegak hukum;
5. Pembentukan Komisi Yudisial dengan keanggotaan yang komprehensif dalam rangka untuk mengawasi perilaku hakim dan pejabat peradilan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang kelanjutan bagi hakim dan menangani pengaduan terhadap hakim dan aparat pengadilan;
6. Mendorong fungsi control masyarakat terhadap lembaga peradilan semacam judicial watch;
7. Meningkatkan pengimplementasian prisnsip sistem lembaga peradilan terpadu;
8. Secara sistematis memerangi korupsi di pengadilan dan dalam sistem peradilan; dan
9. Rekrutmen kepemimpinan di bidang hukum atas dasar merit sistem.
*Daftar Pustaka : Jaya, Nyoman Serikat. 2008. Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.