Pengkhianat Negara Bernama Koruptor

Tahun 1945 merupakan tahun  penting dalam sejarah nasional Indonesia. Pada tahun itu, tepatnya tanggal 17 bulan agustus, Soekarno membacakan pemberitahuan resmi (proklamasi) kemerdekaan Indonesia. Pemberitahuan itu merupakan bentuk pemersatuan bangsa Indonesia—secara politik— sebagai Negara seutuhnya yang merdeka dari belenggu penjajah selama lebih dari 3,5 abad lamanya.

Tahun demi tahun Indonesia membangun. Segala aspek kehidupan terus dibenahi, dari aspek sosial, ekonomi, pemerintahan, budaya dan hukum. Tentunya pelaksanaan pembangunan itu berdasarkan sebuah  hukum yang dalam hierarki peraturan perundangan-undangan menempati posisi tertinggi—yaitu Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indoesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)—sebuah hukum yang sangat idealis, sebuah arahan bagaimana Indonesia bergerak untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sentosa.

Sepertinya idealisme yang ada dalam konstitusi tidak dilaksanakan, hanya menjadi pajangan, hanya menjadi simbol supaya disebut Negara hukum. Karena pengkhianat lah semua jadi macet. Layaknya sebuah tanaman yang akan tumbuh, namun terus di “diganggu” oleh anak si penanam sendiri. Founding Fathers adalah orang tua kita, leluhur kita,  orang-orang yang berjasa pada Negara, yang juga menjadi contoh bagaimana seharusnya menjaga bangsa ini. Namun, malah “anak-anaknya” sendiri yang merusaknya, merusak cita-cita bangsa. “Menyedot” semua yang ada untuk dirinya sendiri dan kroni-kroninya.

Instrumen hukum yang digunakan sebagai payung pemberantasn Tindak Pidana Korupsi sudah mengalami perubahan seiring makin berkembang pula modus pelaksanaan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi kini tidak saja dilakukan secara individu, namun juga sudah dilakukan secara berjamaah. Kita harus skeptis apabila hanya ada bawahan dalam sebuah lembaga tersandung masalah korupsi, pasalnya tidak  mungkin dia bekerja sendiri tanpa sepengetahuan pimpinannya.

Dampak yang dilakukan si Pengkhianat itu sangat besar, setiap sektor kehidupan terkena imbasnya. Karena banyaknya uang Negara yang “dimakan”, hak-hak dasar warga Negara terenggut : hak untuk hidup layak, hak untuk mengakses sumbet daya, dan hak-hak dasar lainnya tidak dapat dipenuhi oleh Negara.  Kesenjangan sosial juga meningkat, rakyat kelompok miskin dan marjinal tidak pernah mendapat akses anggaran yang seharusnya diberikan oleh Negara.

Akhir-akhir ini sering dijumpai bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah para pejabat pemerintah yang melakukan penyelewengan keuangan Negara. Akibatnya, masyarakat pesimis dengan pemerintah, mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Negara ini  kerap mewarnai berbagai  diskusi. Pemerintahan yang tidak berwibawa pun timbul karena masyarakat bersikap apatis. Perlu menjadi perhatian, sifat apatis ini akan mengakibatkan rapuhnya ketahanan nasional, stabilitas keamanan Negara juga terpengaruh. Pada tahun 1998, masyarakat sudah tidak mempercayai pemerintah, akibatnya muncul demonstrasi besar-besaran hingga berhasil menumbangkan rezim orde baru. Korupsi adalah salah satu penyebab terjadinya hal tersebut.

Mungkin benar apa yang dikatakan Dalang Ki Enthus Susmono, dalam sebuah pentas, beliau mengatakan sudah semakin banyak monyet yang memakai topeng manusia.

Pengkhianat Negara Bernama Koruptor

Tahun 1945 merupakan tahun  penting dalam sejarah nasional Indonesia. Pada tahun itu, tepatnya tanggal 17 bulan agustus, Soekarno membacakan pemberitahuan resmi (proklamasi) kemerdekaan Indonesia. Pemberitahuan itu merupakan bentuk pemersatuan bangsa Indonesia—secara politik— sebagai Negara seutuhnya yang merdeka dari belenggu penjajah selama lebih dari 3,5 abad lamanya.

Tahun demi tahun Indonesia membangun. Segala aspek kehidupan terus dibenahi, dari aspek sosial, ekonomi, pemerintahan, budaya dan hukum. Tentunya pelaksanaan pembangunan itu berdasarkan sebuah  hukum yang dalam hierarki peraturan perundangan-undangan menempati posisi tertinggi—yaitu Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indoesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)—sebuah hukum yang sangat idealis, sebuah arahan bagaimana Indonesia bergerak untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sentosa.

Sepertinya idealisme yang ada dalam konstitusi tidak dilaksanakan, hanya menjadi pajangan, hanya menjadi simbol supaya disebut Negara hukum. Karena pengkhianat lah semua jadi macet. Layaknya sebuah tanaman yang akan tumbuh, namun terus di “diganggu” oleh anak si penanam sendiri. Founding Fathers adalah orang tua kita, leluhur kita,  orang-orang yang berjasa pada Negara, yang juga menjadi contoh bagaimana seharusnya menjaga bangsa ini. Namun, malah “anak-anaknya” sendiri yang merusaknya, merusak cita-cita bangsa. “Menyedot” semua yang ada untuk dirinya sendiri dan kroni-kroninya.

Instrumen hukum yang digunakan sebagai payung pemberantasn Tindak Pidana Korupsi sudah mengalami perubahan seiring makin berkembang pula modus pelaksanaan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi kini tidak saja dilakukan secara individu, namun juga sudah dilakukan secara berjamaah. Kita harus skeptis apabila hanya ada bawahan dalam sebuah lembaga tersandung masalah korupsi, pasalnya tidak  mungkin dia bekerja sendiri tanpa sepengetahuan pimpinannya.

Dampak yang dilakukan si Pengkhianat itu sangat besar, setiap sektor kehidupan terkena imbasnya. Karena banyaknya uang Negara yang “dimakan”, hak-hak dasar warga Negara terenggut : hak untuk hidup layak, hak untuk mengakses sumbet daya, dan hak-hak dasar lainnya tidak dapat dipenuhi oleh Negara.  Kesenjangan sosial juga meningkat, rakyat kelompok miskin dan marjinal tidak pernah mendapat akses anggaran yang seharusnya diberikan oleh Negara.

Akhir-akhir ini sering dijumpai bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah para pejabat pemerintah yang melakukan penyelewengan keuangan Negara. Akibatnya, masyarakat pesimis dengan pemerintah, mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Negara ini  kerap mewarnai berbagai  diskusi. Pemerintahan yang tidak berwibawa pun timbul karena masyarakat bersikap apatis. Perlu menjadi perhatian, sifat apatis ini akan mengakibatkan rapuhnya ketahanan nasional, stabilitas keamanan Negara juga terpengaruh. Pada tahun 1998, masyarakat sudah tidak mempercayai pemerintah, akibatnya muncul demonstrasi besar-besaran hingga berhasil menumbangkan rezim orde baru. Korupsi adalah salah satu penyebab terjadinya hal tersebut.

Mungkin benar apa yang dikatakan Dalang Ki Enthus Susmono, dalam sebuah pentas, beliau mengatakan sudah semakin banyak monyet yang memakai topeng manusia.

DEMOKRATISASI DAN HAM DILIHAT DARI SEGI SOSIAL BUDAYA DAN POLITIK DI ERA GLOBALISASI : TINJAUAN DARI ASPEK PENEGAKAN HUKUM*

A. DEMOKRATISASI DAN GERAKAN REFORMASI
Secara mendasar, gerakan refrormasi harus diartikan sebagai suatu upaya yang terorganisasi dan sistematis dari bangsa Indonesia untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar demokrasi yang sepanjang kekuasaan orde baru terlanjur telah dimanipulasikan dan diselewengkan.
Menurut Muladi (2002), agenda reformasi harus difokuskan pada upaya pengembangan yang terus-menerus terhadap “indeks demokrasi” yang dapat dikelompokan ke dalam empat aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu :
1. Keberadaan system pemilihan umum yang bebas dan adil;
2. Keberadaan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsive;
3. Pemajuan dan perlindungan hak-hak sipil dan politik seluruh warga tanpa kecuali;
4. Keberadaan masyarakat yang memiliki rasa percaya diri yang penuh.
Demokratisasi pada dasarnya merupakan pergerakan dari system pemerintahan otoriter ke bentuk pemerintahan demokratis dan merupakan proses panjang serta bertahap. Demokratisasi di Indonesia diawali dengan diselenggarakan Sidang Istimewa MPR Tahun 1998, yang kemudian diikuti oleh pelaksanaan Pemilihan Umum 1999-2004. Melalui TAP MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 (GBHN) ditetapkan pelaksanaan demokratisasi dan MPR menilai bahwa :
1. Adanya rezim otoriter;
2. Undang-Undang Dasar 1945 ditengarai sebagai penyebab timbulnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); dan
3. Bangkitnya gerakan reformasi 1998.
MPR menentukan arah kebijakan berdasarkan visi dan misi menilai kondisi NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 guna mengalihkan pemerintahan otoriter ke pemerintahan demokratis secara bertahap. MPR kemudian menetapkan arah kebijakan bidang politik, khususnya politik dalam negeri, melalui :
1. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika, dan tuntutan reformasi dengan memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang , dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara esksekutif, legislative, dan yudikatif.
Demokratisasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan demokratis secara bertahap diawali dengan :
1. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, artinya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dipertahankan, bahkan dijadikan sebagai pedoman;
3. Adanya upaya mengacu pada pemisahan kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif.
Dalam rangka melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, sebagai pelaksanaan demokrasi dan demokratisasi fraksi-fraksi di DPR menetapkan kesepakatan :
1. Tidak melakukan perubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Tidak menguabh bentuk NKRI;
3. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat normative dimasukan menjadi pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945;
4. Mempertahankan system presidensial; dan
5. Perubahan dengan cara addendum.
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang telah dilakukan oleh MPR, sebagaimana di bawah ini :
1. Perubahan pertama Undang-Undang Dasar 1945 pada sidang Tahunan MPR tahun 1999;
2. Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 pada sidang Tahunan MPR tahun 2000;
3. Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pada sidang Tahunan MPR tahun 2001; dan
4. Perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945 pada sidang Tahunan MPR tahun 2002.
Materi perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai upaya untuk menetapkan aturan dasar mengenai demokrasi dan demokratisasi di Indonesia meliputi :
1. Mengenai jati diri dan nama resmi Undang—Undang Dasar 1945, susunan Undan-Undang Dasar 1945, dan naskah resmi Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pelaksanaan kedaulatan rakyat;
3. Susunan organisasi dan tata hubungan NKRI sebagai pengaturan pemisahan kekuasaaan legislative, eksekutif, dan yudikatif untuk mengembangkan checks and balances antara lembaga legislative dan eksekutif berdasarkan system pemerintahan presidensial; pengaturan pembagian NKRI menjadi daerah berikut pemerintahn daerahnya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan; serta pengakuan adanya daerah khusus, daerah istimewa, dan kesatuan masayarakat hukum adat berikut hak-hak tradisionalnya dalam kerangka NKRI, demokrasi, dan demokratisasi;
4. Pengisian jabatan oleh rakyat, baik secara langsung melaui pemilihan umum maupun tidak langsung oleh rakyat melalui DPR;
5. Penyelenggaraan pemerintahan luar negeri;
6. Jaminan HAM bagi setiap WNI/penduduk Indonesia dalam aspek kehidupan;
7. Keuangan Negara dan demokrasi ekonomi beserta prinsip-prinsipnya;
8. Demokratisasi dalam pembentukan hukum, penyelenggaraan hukum, dan penegakan hukum nasional Indonesia;
9. Penegasan wilayah NKRI dan identitas NKRI;
10. Pelaksanaan pengaturan demokrasi dan demokratisasi , sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 diatur dengan Undang-Undang dan kemudian diatur dengan berbagai peraturan pelaksanaan;
11. Dibentuk Mahkamah Konstitusi untuk “menjaga” pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, demokrasi, dan demokratisasi;
12. Penetapan dan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 secara demokratis;
13. Aturan peralihan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapaun nama resmi dan susunan Undang-Undang Dasar 1945 (perubahan) ditentukan dalam Aturan Peralihan pada pasal II, yang berbunyi :
“dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal”
B. PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Pada preambul Universal Declaration of Human Rights (UDHR), ditentukan :
“… as a common standart of achievement for all peoples and all nations…” dan meminta agar: “… every individual and every organ of society…” untuk “… strive by teaching and education to promote repect for these rights and freedoms and by progesssive measures, national and internasional, to secure their universal and effective recognition and observance …”
Hak Asasi Manusia secara universal dapat diartikan sebagai those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being, artinya : “hak-hak yang melekat secara alamiah kepada manusia dan tanpa itu manusia idak dapat hidup sebagai insane manusia”. Dengan berdasarkan HAM demikian ini, manusia dapat mengembangkan dirinya sendiri secara maksimal di bidang intelegensia, bakat serta hati nuraninya guna mencapai kebutuhan hidupnya.
Perkembangan HAM jika ditelusuri, pada awalnya tampak dari magna charta-nya King John dari Inggris tahun 1215, kemudian berkembang ke Perancis dengan Declaration of The Rights of Man and the Citizen, terus ke Amerika Serikat dengan Bill of Rights-nya tahun 1791. Beberapa dokumen internasional yang dapat dijadikan dasar untuk menyebut The Internasional Bill of Rights, antara lain :
a. Universal Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948;
b. International Covenant on Civil and Political Rights tahun 1966;
c. International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights tahun 1966;
d. Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights tahun 1966.
Pelanggaran terhadap HAM tidak saja merupakan tragedy pribadi, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan masyarakat—dapat menimbulkan ketegangan antar masyarakat dan antar bangs. Oleh karena itu, di dalam piagam PBB, dinyatkan bahwa :
“respect for human rights and human dignity is foundation of freedom, justice and peace in the world”
Dalam perkembangan selanjutnya timbul interaksi antara human rights dan human duties and responsibilities. Adanya kewajiban asasi dari manusia sudah tertuang dalam pasal 29 piagam HAM PBB, yang menegaskan bahwa :
“everyone has duties to the community”
Restrikasi dan limitasi terhadap HAM juga sudah termuat dalam pasal 29 ayat 2 Piagam PBB yang menegaskan :
“hak-hak dan kebebasan manusia hanya dapat dibatasi oleh undang-undang dengan tujuan untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, moralitas, ketertiban umum, dan kesejahteraan umum di dalam masyarakat demokratik”
Pasal 29 ayat 2 Piagam PBB menentukan bahwa :
“in the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitation as are determined by law for the purpose securing due recognition and respects of the rights and freedoms of others and meeting the just requirement or morality, public order and general welfare on a democratic society”
Berbagai perkembanga HAM di dunia akan terlihat dengan adanya konvensi Eropa tentang HAM, Banjul Charter di kawasan Afrika, Deklarasi HAM di Amerika Latin, dan Deklarasi di Kairo. Selanjutnya, ada di Asia Pasific Workshop on Human Rights Issue di Jakarta tahun 1993, pertemuan regional untuk Asia menyongsong Konfrensi Dunia tentang HAM di Bangkok tahun 1993. Puncaknya terjadi di Wina pada bulan Juni 1993, yaitu World Conference of Human Rights yang menghaslkan Vienna Declaration and Programme of Action dan konferensi tentang Sosial, Ekonomi, dan Budaya serta Hak-Hak untuk berkembang yang dilaksanakan di Kopenhagen. Adanya perbedaan pandangan dan pemikiran tentang HAM, baik yang dilakukan oleh Negara-negara maupun oleh pemerintah (NGO), Muladi (2002) memerinci paling tidak ada empat kelompk pandangan sebagai berikut :
1. Mereka yang Berpandangan Universal Absolut
Melihat HAM sebagai nilai-nilai universal, sebagaimana dirumuskan di dalam The International Bill of Human Rights. Mereka sama sekali tidak menghargai profil sosial budaya yang melekat pada masing-masing bangsa. Penganut pandangan ini adalah Negara-negara maju.

2. Mereka yang Berpandangan Universal Relatif
Memandang persoalan HAM sebagai persoalan universal, tetapi mengakui adanya penegecualian yang didasarkan asas-asas hukum internasional.

3. Mereka yang Berpandangan Partikularistik Absolut
Melihat sebagai persoalan masing-masing bangsa dan menolak dokumen-dokumen internasional tanpa memberikan alas an yang kuat. Pandangan ini bersifat Chauvinis, egois, defensive, dan pasif tentang HAM.

4. Mereka yang Berpandangan Partikularistik Relatif
Memandang persoalan HAM disamping sebagai masalah universal, juga masalah Negara. Berlakunya dokumen-dokumen internasional harus disesuaikan dengan budaya bangsa. Pandangan ini tidak sekedar pasif, tapi juga aktif mencari perumusan dan pembenaran tentang karakteristik HAM yang dianutnya.

Kritk terhadap falsafah HAM yang dianut oleh Negara-negara maju diajukan oleh Miriam Budiarjo, sebagai termuat dalam Kompas (1997), berkisar pada :
1. HAM dalam Deklarasi HAM 1948 berkesan tanpa batas sehingga hukum positif yang bersifat nasional kurang dihargai;
2. HAM ekonomi dan HAM pembangunan oleh Negara maju terkesan kurang dipertimbangkan sebagai HAM, tetapi sebagai cita-cita semata dan tidak sepenting politik.
3. Deklarasi HAM hanya merumuskan hak—hak individu dan melecehkan hak-hak kolektif (hak-hak komunitas, hak-hak keluarga, dan hak-hak bangsa-bangsa);
4. Deklarasi mengabaikan cirri khas setiap bangsa dan masyarakat (national and regional particularities ), yang seharusnya memungkinkan pelaksanaan HAM berbeda di setiap Negara;
5. Kekhasan ini menumbuhkan prinsip “relativisme cultural” atau particularistic relative;
6. Penilaian Negara maju terhadap Negara-negara berkembang tentang pelaksanaan HAM bersifat Judgment (mengadili) dan sering kali mengaitkan dengan syarat-syarat tertentu (conditionalities) yang melekat pada perdagangan dan bantuan ekonomi.
Artikel 19 International Covenant on Civil and Political Rights tahun 1966, mengatur restriksi pelaksanaan HAM yang hanya boleh dilakukan melalui undang-undang atas dasar :
1. For respect of the rights or reputation of others;
2. For the protection of national security or public order, or public health or morals;
Dengan demikian, pelaksanaan HAM harus berpedoman pada dua indicator, yaitu :
1. Human duties and respponsibilities of the individual to the community; dan
2. Duites of individual to others individual.
Negara mempunyai ha untuk mengatur dalam rangka kebujakan sosial, baik dalam bentuk kebijakan kesejahteraan sosial maupun kebijakan perlindungan sosial yang juga mengenal restrikasi dan limitas dalam kerangka keseimbangan, keselarasan, dan keserasian anatara kepentingan Negara, masyarakat, dan individu. Dalam Negara hukum, pembatasan tersebut terwujud dalam asas-asas hukum, antara lain :
1. Asas-asas umum pemerintahan yang baik;
2. Asas legalitas;
3. Asas penghormatan terhadap martabat manusia;
4. Asas bahwa pembatasa adalah pegecualian;
5. Asas persamaan dan nondiskriminasi; dan
6. Asas retroaktif dan asas proporsionalitas.

C. HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Agar HAM dapat berlaku secara efektif, maka hak itu harus dapat dipertahankan dan dilindungi. Sebagai konsekuensi bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, maka usaha untuk mempertahankan dan melindungi HAM itu adalah menjadikan HAM tesebut sebagai bagian dari hukum nasional. Mardjono Reksodiputro mengemukakan cara pemantauan pelaksanaan HAM harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Menjadikan HAM sebagai hukum Indonesia;
2. Terdapat prosedur hukum untuk mempertahankan dan melindungi HAM;
3. Terdapat pengadilan HAM yang bebas (an independent judiciary); dan
4. Adanya profesi hukum yang bebas (an independent legal profession).
Dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan mempertahankan HAM di Indonesia, telah dibentuk “Komita Nasional Hak Asasi Manusia” (Komnas HAM) berdasarakan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, yang mempunyai tugas :
1. Menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai HAM; bak kepada masyarakat Indonesia maupaun masyarakat Internasional;
2. Mengkaji berbagai instrument PBB tentang HAM dengan memberikan saran tentang kemungkinan aksesi dan ratifikasi;
3. Memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada instansi pemerintah tentang pelaksanaan HAM; dan
4. Mengadakan kerjasama regional dan internasional di bidang HAM.
Undang-ndang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan yang kedua menambahkan satu BAB baru setelah BAB X, yaitu BAB XA tentang HAM, yang terdiri atas 10 pasal, yaitu pasal 28 A sampai dengan pasal 28J. selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, memberikan beberapa pengertian dasar yang berhubungan dengan HAM.
- Pasal 1 angka 1
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada harkat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, djunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harakat dan martabat manusia.
- Pasal 1 angka 2
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabla tdak dilaksankan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya HAM.
- Pasal 1 angka 3
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM, seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh peneyelesaian hukumyang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

HAM dan kebebasan dasar manusia, secara garis besarnya tediri atas beberapa hak sebagai berikut :
1. Hak untuk hidup;
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
3. Hak mengembangkan diri;
4. Hak memperoleh keadilan;
5. Hak atas kebebasan pribadi;
6. Hak atas rasa aman;
7. Hak atas kesejahteraan;
8. Hak turut serta dalam pemerintahan;
9. Hak wanita; dan
10. Hak anak.
Pasal 73 UU No. 39 Tahun 1999 memuat ketentuan tentang pembatasan terhadap hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini sebaga berikut :
Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatas berdasarkan undang-undang,semata-mata untuk menjamin pengakuan dan pengormatan terhadap HAM serta kebebasan dasra orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Sedangkan Pasal 74 memuat tentang larangan sebagai berikut :
Tidak satu ketentuan dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun mengurangi, merusa, atau menghapuskan HAM atau kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.
UU No. 39 Tahun 1999, mengamanatkan untuk membentuk pengadilan HAM sebagai konsekuensi adanya pelanggaran terhadap HAM dan kebebasan dasar manusia. Berdasarkan ketentuan pasal 104 UU No. 39 Tahun 1999, ditentukan sebagai berikut :
1. Untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum.
2. Pengadilan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undan-Undang dalam jangka waktu paling lama (empat) tahun.
3. Sebelum terbentuk pengadilan HAM, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran HAM, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diadili oleh pengadilan yang berwenang.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Pengadlan Hak Asasi Manusia merupakan pelaksanaan dari Pasal 104 Undang-Undang Tahun 1999 tentan Hak Asasi Manusia, yang mengamanatkan bahwa untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat, dibentuk pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM dibentuk dengan Undang-Undang dalam jangka waktu paling lama empat tahun.
UU No. 26 Tahun 2000 menciptakan dua lembaga pengadilan yang masing-masing berada di lingkungan peradilan umum, yaitu pengadilan HAM (Pasal 2) serta pengadilan HAM mengadili perkara pelanggaran HAM ad hoc (Pasal 43). Pengadilan HAM mengadili pelanggaran HAM yang berat, yang terjadi sesudah UU No. 26 Tahun 2000 diundangkan, sedangkan pengadilan HAM ad hoc memeriksa dan memutus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU No. 26 Tahun 2000 diundangkan . pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden.
Yurisdiksi Pengadilan HAM sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU No. 26 Tahun 2000, mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat, baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia. Kewenangan diatas, dibatasi hanya terhadap pelaku pelanggaran HAM berat yang berumur 18 tahun ke atas, sedangkan pelaku yang pada waktu melakukan peanggaran HAM berat berumur di bawah 18 tahun, kewenangan untuk memeriksa dan memutus ada pengadilan negeri.
Yurisdiksi pengadilan HAM terhadap perkara pelannggaran HAM berat sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000, terbatas hanya dua jenis pelanggaran HAM berat, yaitu :
a. Kejahatan genosida; dan
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida diatur dalam pasal 8, yaitu :
“setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mengahancurkan atau memusnahkan seluru atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelomok agama, dengan cara :
a. Membunuh anggota kelompok;
b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya;
d. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain”
Kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ialah sebagai berikut :
“salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipi berupa :
a. Pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketetuan pokok hukum internasional;
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan, perbuatan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, atau sterilisasi secara paksa atau bentuk atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang secara setara;
h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dlarang menurut hukum internasional;
i. Penghilangan orang secara paksa; atau
j. Kejahatan apartheid.
kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan termasuk kategori kejahatan internsional (international crime) sehingga harus ditangani secara khusus dengan instrument-instrumen hukum yang luar biasa (extra legal instrument).
D. PENEGAKAN HUKUM
Penegakan hukum diartikan sebagai “perhatian dan penggarapan”, baik perbuatan-perbuatan melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Dengan demikian, disini penegakan hukum tidak hanya diartikan sebagai penerapan hukum positif, tetapi juga penciptaan hukum positif.

Dalam kerangka demokratisasi dan HAM, penegakan hukum harus mencakup elemen-elemen system hukum, yaitu :
1. Struktur hukum, sepeti lembaga hukum, mesin-mesin lintas sektoral dari hukum;
2. Substansi hukum yang berup produk hukum, seperti aturan-aturan yang actual, norma, dan pola perilaku dari orang-orang dalam suatu system;
3. Budaya hukum yang berupa perilaku orang terhadap hukum dan system hukum, iklim, dari pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.
Sehubungan dengan demokratisasi dan HAM dilihat dari aspek sosial budaya dan politik, paling tidak ada lima hal yang harus mendapat pengkajian. Pertama, peraturan perundang-udangan di bidang sosial dan politik sedapat mungkin harus mengakomodasi prinsip-prinsip demokrasi. UU No. 12 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; sedangkan UU No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik. Kepres No. 70 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Presiden , menunjukan adanya keinginan dari pemerintah untuk menciptakan pemilihan umum yang jujur dan adil. Pemilihan dilakukan dengan landasan kompetisi terbuka diantara para pesera pemilu serta pemungutan suara yang dilaksanakan secara rahasia dan bebas. Pembentukan lembaga Komisi Pemilihan Umum yang lebih independen karena diambil dari orang-orang di luar pemerintahan.
Kedua, peraturan perundang-undang yang berkaitan denga upaya pemulihan ekonomi, menekankan pada persiapan untuk menghadapi kecendurungan ekonomi pasar internasional yang tak terhindarkan. UU Bank tentang Bank Sentral memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menjalankan moneter secara independen. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup; UU No. 2 tahun 1999 tentang Larangan Praktik monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menunjukan adanya perlindungan HAM di bidang sosial ekonomi.
Ketiga, peraturan perundang-undang tentang pemajuan dan perlindungan HAM. UU adalah UU No. 29 Tahun 1999 tentang HAM; UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ; menunjukan komitmen bangsa Indonesia untuk memajukan HAM dan mengancam dengan sanksi pidana barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap HAM seperti dalam UU Pengadilan HAM dan Perlindungan Anak.
Keempat , peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Koupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Tap MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pnecegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menunjukan komitmen bangsa Indonesia yang ingin menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kelima, peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan memperkuat masyarakat demokratis sebagai masyarakat yang memiliki rasa percaya diri. Di sini terkait undang-undang yang memajukan dan melindungi kebebasan pers, pluralisme media komunikasi, dan kebebasan berekspresi, seperti UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di sini juga harus ada kebebasan untuk berdirinya organisasi-organisasi profesi, termasuk serikat pekerja, asosiasi jurnalis, dan asosiasi-asosiasi masyarakat sipil lainnya.
Konsep masyarakat madani (civil society) harus dikembangkan dan bertindak atas konsep Negara yang secara kritis berjuang untuk perubahan kebijakan, reformasi kelembagaan, pemulihan, keadilan, dan akuntabilitas.
Dalam rangka penegakan hukum, khususnya guna menunjang supremasi hukum, menurut Muladi (2002), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
1. Pengadopsian semua aspirasi hukum sebagai sumber daya dalam upaya untuk melakukan reformasi hukum, yang meliputi aspirasi suprastruktur, aspirasi infrastruktur, aspirasi kebakaran, dan aspirasi internasional yang telah diterima oleh bangsa-bangsa beradab;
2. Menjujung tinggi kebebasan dan ketidakberpihakan lembaga peradilan bebas dari campur tangan, baik kekuasaan internal maupun eksternal;
3. Meningkatkan pemajuan dan perlindungan HAM;
4. Menigkatkan semangat profesionalisme aparat penegak hukum;
5. Pembentukan Komisi Yudisial dengan keanggotaan yang komprehensif dalam rangka untuk mengawasi perilaku hakim dan pejabat peradilan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang kelanjutan bagi hakim dan menangani pengaduan terhadap hakim dan aparat pengadilan;
6. Mendorong fungsi control masyarakat terhadap lembaga peradilan semacam judicial watch;
7. Meningkatkan pengimplementasian prisnsip sistem lembaga peradilan terpadu;
8. Secara sistematis memerangi korupsi di pengadilan dan dalam sistem peradilan; dan
9. Rekrutmen kepemimpinan di bidang hukum atas dasar merit sistem.
*Daftar Pustaka : Jaya, Nyoman Serikat. 2008. Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.

Menginspirasi Lewat Facebook

Pada era kekinian seperti sekarang, sangat mungkin sebuah berita atau info menyebar begitu cepat. Keberadaan sarana jejaring social seperti  facebook dan twitter semakin memudahkan penyebarannya, tinggal tekan tombol, beberapa detik kemudian  sudah banyak orang yang tahu hal apa yang kita angkat.

Seseorang bisa saja terpengaruh pada sesuatu, yang orang lain up date lewat jejaring social. Siapa sangka revolusi di Mesir yang berhasil menumbangkan rezim Hosni Mubarak berawal dari twitter? itu merupakan bukti bagaimana kedahsyatan jejaring social. Hal semacam itu merupakan hal besar yang juga  berdampak sangat besar pada Negara. Sebagai Warga Negara yang tidak ingin revolusi semacam itu terjadi karena dapat menimbulkan kekacauan, bisa juga melakukan alternatif bagaimana menggunakan sarana jejaring social supaya berguna bagi orang lain.

Mario Teguh, seorang  motivator yang terkenal lewat acara Golden Way, juga menggunakan facebook sebagai alat penyebaran kalimat-kalimat motivasi kepada para penggemarnya, ratusan bahkan ribuan orang mengomentari kalimat motivasi Mario Teguh, dan tak ketinggalan juga orang yang menge-like-nya. Layaknya Mario Teguh, penulis juga sering melakukan hal serupa–bedanya, yang komentar dan yang menge-like jauh lebih sedikit dibandingkan Mario Teguh–. Meng-up date status yang berisi kalimat inspiratif, kalimat-kalimat itu bisa diambil dari buku, internet, bahkan lirik lagu. Tanggapannya beragam, ada yang memuji, salut dan ada juga yang kontra. Serunya jika menuai kontra kita bisa berdiskusi bahkan berdebat. Itu hal biasa, ketika seorang yang punya idealisme dan ingin menebar inspirasi.

Ketika banyak usaha kecil menengah mengalami kesulitan dalam hal pemasaran, jejaring social menjadi jawaban. Sekarang sudah marak sekali pemasaran lewat facebook, yang seperti itu disebut Olshop (Online Shop). Dengan biaya yang tak banyak, namun menghasilkan keuntungan yang lumayan, nampaknya menjadi pilihan akan fungsi jejarng social.

Sebuah gerakan moral tak ketinggalan memanfaatkan facebook sebagai sarana membentuk opini public, seperti gerakan facebookers dukung bibit-chandra terkait kiriminalisasi pejabat KPK dan gerakan koin cinta untuk prita juga turut meramaikan dinamika fungsi jejaring social.

Selain sisi positif, adanya teknologi juga menimbulkan dampak negative. Facebook juga sering digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan, kasus penculikan gadis yang diawali dengan pertemanan di facebook menjadi contohnya. Bisnis “esek-esek” juga dilakukan lewat facebook, fofo-foto gadis penjaja seks ditampilkan pada sebuah akun facebook disertai dengan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Keberadaan jejaring social seharusnya disikapi dengan tindakan penuh tanggung jawab, pemahaman akan bagaimana penggunaan jejaring social yang baik harus dimiliki oleh seluruh pengguna.

Fakir Miskin dan Anak Terlantar Tangungjawab Siapa?

suatu pagi di kampus merah ku seorang renta dengan tangan keriput memegang gelas plastik bekas memohon sedikit belas kasih, tiba-tiba muncul seorang anak kecil melakukan hal serupa aku bertanya dalam hati “dimana orang tuanya?”

 

Pasal 34 (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Mungkin sangat mulia sintetia legis yang terkandung dalam pasal tersebut. Negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar di Indonesia, konstitusi kita sekarang seolah-olah sangat peduli terhadap keberadaan mereka yang dianggap menjadi tanggung jawab negara.

Ditinjau dari sudut pandang sosiologis masyarakat miskin di Indonesia mencapai 36,1 persen dari total jumlah penduduk dan jumlah fakir miskin mencapai 14,8 juta jiwa dari sekitar 220 juta penduduk Indonesia tidak kalah juga jumlah anak terlantar yang mencapai  5,4 juta jiwa.

Keadaan inilah yang menjadi alasan munculnya pasal 34 ayat 1 sebagai bentuk amanat yang tertulis dalam konstitusi yang harus diimplementasikan oleh lembaga, badan atau organ yang terkait. Namun apakah ada yang  salah dalam perumusan pasal tersebut sehingga sampai sekarang jumlah fakir miskin dan anak-anak terlantar di Indonesia tidak berkurang malah cenderung bertambah, pertanyaannya siapa yang salah? warga negaranya? eksekutifnya? legislatifnya? / peraturan perundang-undangannya?

Jika yang salah warga negaranya berarti juga termasuk fakir miskin dan anak-anak terlantar yang mungkin mereka malas bekerja yang berujung pada kemiskinan dan para orang tua yang tak bertanggung jawab terhadap anak-anak mereka sehingga diterlantarkan begitu saja? tentu tidak!. Pemerintah punya program Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jaminan Kesehatan Masyarakat(JAMKESMAS),  dan distribusi beras untuk rakyat miskin (raskin) mungkin masih banyak lagi, namun dalam pelaksanaan program tersebut tidak secara nyata terserap oleh masyarakat kurang mampu. tentang anak terlantar Kementrian Sosial mencanangkan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) sebagai program unggulan yang fokus pada pelayanan dan perlindungan khusus bagi anak-anak telantar.  Para  legislator juga telah membentuk RUU tentang Fakir Miskin atau RUU Kemiskinan, yang masuk dalam daftar Pro-legnas 2010 dan kini tengah dibahas di DPR RI dan  semoga saja RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi UU guna mewakili aspirasi rakyat untuk membantu menanggulangi kemiskinan di Indonesia.

Semua pihak (warga dan  pemerintah) sudah berjuang mengusahakan kehidupan yang jauh dari keterpurukan, apa mau dikata keadaan tidak banyak berubah. ujung-ujungnya mereka yang merasa dirugikan atau merasa bahwa pasal 34 ayat UUD NRI 45 tidak diimplementasikan sehingga terkesan hanya untuk formalitas belaka tanpa tindakan yang nyata berontak dan menyalahkan pemerintah, orang-orang yang melakukan hal itu termasuk warga yang tidak tergolong fakir miskin dan anak terlantar didukung juga yang benar-benar fakir miskin dan anak terlantar itu sendiri. menurut saya (penulis) sungguh ironis sekali.

Coba kita interpretasikan kalimat dalam pasal 34 ayat 1 UUD NRI 45. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Terdapat kata “pelihara”, kata itu bisa bermakna menjaga agar tetap eksis dan tidak lenyap. pantas lah jika fakir miskin dan anak-anak terlantar masih tetap ada hingga sekarang ini, Indonesia berhasil menjaga keberadaan mereka.Bisa dibilang implementasi pasal 34 ayat 1 itu sukses besar. Terbukti jumlah fakir miskin dan anak-anak terlantar tidak berubah secara signifikan(lihat alinea 2),mungkin benar juga tafsirkan dan kenyataannya seperti itu.

Setelah kata “pelihara” ada kata “negara“, menurut  Georg Jellinek negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. Sekelompok manusia itu berarti termasuk warga negara dan juga pemerintahnya yang ada di suatu wilayah. Pengertian  senada juga dilontarkan  Prof. R. Djokosoetono negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. Hampir sama juga dengan pengertian pertama, sehingga dapat diambil konklusi bahwa negara meliputi wilayah, saya (penulis), anda (pembaca/warga) dan pemerintah (eksekutif dan legislatif). 

Sering kita merasa jengkel dengan keberadaan mereka disekitar kita, saat mereka meminta-minta dan kita beri sedikit itu pun mungkin dengan perasaan setengah terpaksa. Ditambah lagi dengan hal yang mereka lakukan sepertinya dijadikan sebagai pekerjaan sehari-hari, sebuah dilema memang. Dan Inilah tugas generasi muda yang akan menjadi pemimpin bangsa untuk mencari solusi masalah-masalah yang menjadi dilema di negeri Indonesia.

Mari baca sekali lagi dengan baik kemudian renungkan kembali pasal 34 ayat 1, “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. apa kita selalu hanya menyalahkan pemerintah(eksekutif-legislatif), padahal kita (saya dan anda) juga termasuk dalam sebuah negara. yang harus dilakukan adalah bersatu dan mencipatkan suatu social awarenes seluruh negara Indonesia untuk menanggulangi masalah kemiskinan dan anak terlantar. jangan lah hanya menyalahkan pemerintah, sama saja kita tidak bertanggungjawab dengan keadaan itu. mungkin porsi antara pemerintah dan kita jauh berebeda, tapi setidaknya kita punya porsi yang harus kita lakukan dan kita berikan, sedikit dari kita besar bagi mereka.

Budaya Money Oriented*

UUD = Ujung – Ujungnya Duit mungkin itulah hal dalam benak kebanyakan orang Indonesia sekarang ini. Perlu kontraprestasi yang harus didapat jika melakukan suatu hal, tentunya dalam bentuk materi.

Dimulai dari cita-cita

Pastinya kita masih ingat saat kecil dulu orang tua kita menanyakan , “ apa cita-cita kamu nak?.” Saat itu kita tidak bias langsung menjawab pertanyaan itu bukan? Kemudian orang tua kita membantu dengan menyebutkan beberapa profesi, diantaranya pilot, insinyur, dokter dan presiden. Setelah sedikit diberi “pencerahan” akhirnya kita pun dapat menjawab pertanyaan tadi. Ambil contoh kebanyakan para anak menjawab, “dokter!.”

Sepintas kita lihat profesi-profesi tersebut yang sering kita dengar dari orang tua dan sampai sekarang rasanya tidak berubah hanya garis besar profesi tersebut yang disebutkan. Ujung-ujungnya profesi tadi adalah profesi yang bergaji besar sebagai tujuan yang dituju kebanyakan orang Indonesia dewasa ini yang dapat menjamin masa depan dengan materi.

Berdampak pada budaya

Dan sekarang makin jelas lah dapat kita lihat budaya money oriented di masyarakat Indonesia. sebuah reality show di salah satu stasiun televisi swasta bisa dijadikan contoh bagaimana budaya money oriented telah muncul, dimana ada orang yang minta tolong ingin menukarkan barang miliknya yang tidak bernilai untuk ditukar dengan yang lebih bernilai untuk diberikan kepada anaknya. Saat yang dimintai tolong tahu bahwa orang yang minta tolong itu adalah bagian dari acara reality show yang jika mau menolong akan diberi imbalan atau hadiah yang besar dengan segera orang tersebut menolongnya, namun sebaliknya jika orang yang dimintai tolong tidak tahu ada acara reality show itu maka jarang sekali yang mau menolong.

Ini kah budaya baru Indonesia. Tidak hanya itu saja budaya money oriented juga muncul di kalangan pejabat-pejabat dan yang paling disorot sekarang adalah para penegak hukum, mereka dengan mudahnya mengatasi masalah dengan duit. Menyuap atau disuap, memeras, dan yang paling parah serta yang menjadi akibat dari budaya money oriented adalah budaya korupsi. Lihat saja ada plesetan yang sedikit nyeleneh, KUHP kepanjangannya Kasih Uang Habis Perkara. Realitas yang ada memang seperti itu. Tidak hanya di bidang penegakan hukum saja terjadi budaya money oriented, hampir semua bidang sudah muncul tanda-tandanya di pemerintahan contohnya pembuatan KTP dimintai biaya adminitrasi padahal dalam Undang-Undang tidak mengatur hal tersebut, dalam ranah perpajakan juga terjadi hal serupa misal suatu usaha atau sebuah bangunan yang sebenarnya tidak dikenai pajak malah dijadikan sebagai wajib pajak. Ujung-ujungya lagi duitnya masuk ke kantong para oknum yang sudah dihinggapi money oriented.

Perubahan paradigma

Untuk mengatasi hal itu dapat dimulai sejak dini saat anak menanyakan kepada orang tua tentang cita-cita, orang tua harus membimbingnya dan mencari alternative pekerjaan yaitu menjadi seorang enterpreneur pengusaha atau pedagang memiliki posisi yang sangat penting untuk memaksimalkan jumlah penduduk yang luar biasa besar baik sebagai buruh ataupun konsumen. Demikian juga dengan peran pelaut dan petani untuk mengeksplorasi kekayaan alam Indonesia sebagai negara agraris sekaligus maritim.

Dan para orang tua senantiasa memberikan paradigma yang berbeda tentang arti sebuah kesuksesan dan mendorong anak-anak mereka menjadi yang terbaik di bidangnya kelak. Bukan menyebut secara spesifik satu profesi saja. Karena menjadi yang terbaik dalam salah bidang itulah yang dinamakan seseorang dikatakan sukses, bukan karena menjadi kaya orang dikatakan sukses sekali lagi yang dikatakan sukses adalah orang yang terbaik di bidangnya. Ada sebuah kalimat yang menyatakan, “kekayaan bukanlah sebab, melainkan akibat dari kesuksesan.” Maka rangkaianya adalah menjadi yang terbaik lalu sukses dan selanjutnya menjadi orang kaya, bukan menjadi orang kaya kemudian jadi sukses.

Semua hal yang berkaitan dengan masalah dunia, sudah barang tentu membutuhkan uang, namun apakah hanya dengan uang ?. responsibility, capability, dedikasi, dan loyalitas itu lah sebagai unsur non fisik yang dibutuhkan dalam pembangunan bangsa ini. Orang seperti itu lah yang kita butuhkan. Meminjam jargon dari salah departemen BEM FH 2010 yang menyatakan, “ money is important, but not the most.”

* Tulisan telah dimuat di buletin Replik LPM Gema Keadilan FH Undip

 

Masyarakat Pesisir yang Termarjinalkan*

Sebagaimana bunyi satu pasal dalam konstitusi, disebutkan bahwa, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rakyat, dalam hal ini mempunyai hak, yaitu hak untuk menikmati hasil kekayaan alam Indonesia supaya mencapai kehidupan sejahtera.

Indonesia adalah negara maritim, sebagian besar wilayahnya adalah laut. Besarnya wilayah laut Indonesia berakibat banyak pula wilayah pesisirnya, membentang dari Sabang sampai Merauke. Di Kota Semarang contohnya, wilayah pesisir Kota Semarang terletak di tengah-tengah daerah Pantai Utara (Pantura) dan membentuk suatu ekosistem ekoton yang khas, sebagai habitat berbagai sumberdaya hayati dan ruang yang strategis.

Wilayah pesisir Kota Semarang mencakup enam wilayah kecamatan yaitu kecamatan Tugu, Semarang Barat, Semarang Utara, Semarang Timur Gayamsari, dan Genuk. Luas wilayah perairan pesisir Semarang adalah 1/3 dari 12 mil (138 Km2) dan mempunyai bentang pantai 21,6 (lurus) atau 26 Km apabila mengikuti lekuk garis pantai.

Karena letaknya yang strategis itu lah, wilayah pesisir dan perairan kota Semarang sangat cocok dijadikan sebagai daerah pertambangan, industri, pelabuhan, perhotelan, reklamasi, pariwisata, perikanan, pelayaran dan tak ketinggalan sebagai pemukiman nelayan.

Sedikitnya terdapat sekitar 1240 nelayan lokal di Kota Semarang dan itu belum termasuk nelayan pendatang atau istilah dalam masyarakat disebut nelayan andon, mereka berasal dari berbagai daerah sekitar, seperti Demak, kendal, Pemalang bahkan Madura. Misalnya, di wilayah Tambaklorok Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan semarang Utara, disitu terdapat sekitar 900 nelayan, dan 300 diantaranya adalah nelayan andon.

Program Zona Terbuka

Potensi wilayah perairan dan pesisir Kota semarang sangat tinggi. Di satu sisi menguntungkan masyarakat pesisir, namun. Di sisi lain juga merugikan. Seiring pencanangan program Zona Terbuka pada tahun 2005 hal itu berdampak masuknya para pihak yang berinvestasi mengkomersialisasikan segala potensi di wilayah pesisir dan perairan Kota Semarang. Sebagai contoh antara lain, PRPP, Pantai Marina, dan dibangunnya pelabuhan niaga. “kita punya program zona terbuka bagi siapa pun boleh datang, tapi. Harus sesuai aturan main, program ini sudah terlaksana mulai tahun 2005. Jadi kalau di semarang jadi berkah.” Ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota semarang Ir. Ida Purnomowati melalui Kasubbag UPTD PPI Ir. Jayadi Kusuma.

Open Acces Public yang tidak dirasakan

Akan tetapi, muncul masalah bagi para masyarakat pesisir. Ruang gerak mereka menjadi terbatas, prinsip open acces public yang dikatakan oleh Fadel Muhammad sudah tidak lagi dirasakan. Strategisnya letak wilayah perairan dan pesisir Kota semarang, mengakibatkan banyak orang dari luar masuk, sehingga menimbulkan masalah yang kompleks dan terakumulasi menjadi masalah besar yang tidak bisa hanya diselesaikan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Adanya konflik kepentingan yang mengakibatkan jarak tangkap nelayan terbatas, nelayan hanya bisa menangkap ikan di area yang tidak jauh dari pemukiman mereka, karena di sekitarnya sudah dibangun kawasan industri dan reklamasi. Kemudian muncul perebutan kewenangan, semua pihak merasa punya kekuasaan atas suatu wilayah dengan dasar yang mereka punya. Hal itu menyebabkan masyarakat pesisir kalah. Selanjutnya marjinalisasi masyarakat. Daerah pesisir merupakan kawasan Open Acces Public, namun. Mau ke pesisir saja bayar karena sudah menjadi Pelabuhan Niaga, Pantai Wisata atau Kawasan industri, masyarakat pesisir mempunya pantai, tapi tidak merasakan. Wilayah laut untuk para nelayan menjadi terbatas, jika nekat melaut sampai ke kawasan industri atau pelabuhan niaga, ditangkap. Bencana alam pesisir juga tak terelakan. Reklamasi dan pelabuhan niaga menyebabkan arus air menggerus pesisir menyebabkan dam (bendungan di wilayah pesisir pantai-red) hancur, interusi air laut ke pemukiman nelayan sehingga tanah menjadi ambles dan mengalami rob , abrasi, sedimentasi dan lain-lain. Untuk mengatasi hal tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah Kota semarang saja, tapi antar Pemerintah Daerah yaitu Demak dan Kendal dikarenakan efek yang ditimbulkan sangat luas.

Pada akhirnya masalah-masalah tersebut terakumulasi menjadi ketidakpastian hukum. Semua pihak yang terlibat punya alasan yang menjadi dasar, mereka merasa memiliki hak untuk menguasai wilayah perairan dan pesisir. Sehingga menimbulkan dasar hukum yang tidak pasti, yang satu mempunyai ijin dari sini, yang satu mempunyai ijin dari situ, dan yang satu mempunyai ijin dari sana.

Zonasi Wilayah Pesisir sebagai solusi

Mulai tahun ini pemerintah melakukan program zonasi wilayah pesisiri. Program ini mencakup zona pemanfaatan umum yang terdiri dari, sub zona; pariwisata, pemukiman, pelabuhan, pertanian, hutan, pertambangan, perikanan budidaya, perikanan tangkap, industri, infrastruktur termasuk reklamasi pantai, bendungan/dam pantai dan zona pemanfaatan terbatas sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya. Kedua, zona konservasi;, yang terdiri dari sub zona; konservasi perairan, konservasi pesisir, konservasi maritim, dan/atau sempadan pantai. Ketiga, zona strategis nasional tertentu, yang terdiri dari sub zona; pertahanan keamanan, situs budaya pesisir dan/atau maritim. Dan yang keempat, alur laut, yang terdiri dari; untuk alur pelayaran, alur sarana umum, dan alur migrasi ikan, serta pipa dan kabel bawah laut.

Sehingga investor yang akan melakukan reklamsi harus serta merta memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis, ketepatan dengan rencana zonasi, sarana prasarana fisik pada lokasi dan di sekitar lahan yang di reklamasi, perlindungan dan pengaturan akses public, kondisi biota pesisir, kondisi ekosistem pesisir, hak atas tanah.Sudah adanya prosedur yang jelas mengenai investasi di wilayah pesisir diharapkan bunyi pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar sebagaimana disampaikan pada awal paragraf akan terwujud.

 *Tulisan ini telah dimuat di Majalah Gema Keadilan edisi tahun 2011 LPM Gema Keadilan FH Undip

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.